Luwu Timur – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (10/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Peruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Turut hadir Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, mewakili Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli, serta para camat.
Dalam agenda tersebut, lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir masing-masing, yakni Fraksi PAN melalui Prima Eyza Purnama, Fraksi NasDem oleh Muhammad Iwan, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat oleh Rusdi Layong, Fraksi Golkar oleh Wahidin Wahid, dan Fraksi PDI Perjuangan oleh Sukasman.
Meskipun memberikan sejumlah catatan, masukan, dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, seluruh fraksi secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain menyampaikan evaluasi, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah program prioritas yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sepanjang Tahun Anggaran 2025. Catatan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi masukan konstruktif guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan pada masa mendatang.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terus terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, berbagai rekomendasi yang disampaikan fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Persetujuan Ranperda ini menjadi komitmen bersama untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan APBD agar semakin tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” ujar Puspawati Husler.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu Timur menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada hasil pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





