Erik Estrada: Penyertaan Modal Perumdam Waemami Harus Didukung Tata Kelola Profesional dan Rencana Bisnis yang Jelas

oleh -11 pembaca
oleh

MALILI – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erik Estrada, menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami harus diiringi dengan tata kelola perusahaan yang profesional serta rencana bisnis yang terukur agar mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Erik saat membacakan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami, Kamis (4/6/2026).

Menurut Erik, penyertaan modal tidak boleh dipandang hanya sebagai penambahan investasi pemerintah daerah, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat kinerja, profesionalisme, dan daya saing Perumdam Waemami sebagai perusahaan daerah yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Penyertaan modal harus disertai dengan rencana bisnis yang jelas dan terukur sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan secara profesional, efektif, dan akuntabel,” ujar Erik.

Ia menilai, setiap dana yang dialokasikan pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata, baik dalam peningkatan kualitas layanan air bersih, perluasan cakupan pelayanan, maupun penguatan kapasitas perusahaan untuk menghadapi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Selain itu, Erik menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Perumdam Waemami. Menurutnya, tata kelola perusahaan yang baik akan menjadi kunci untuk memastikan penyertaan modal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga meminta agar seluruh masukan, saran, dan rekomendasi yang berkembang selama pembahasan Ranperda dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program perusahaan ke depan.

“Seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam proses pembahasan perlu menjadi perhatian agar Perumdam Waemami dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PDI Perjuangan bersama empat fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Erik berharap, dengan dukungan regulasi tersebut, Perumdam Waemami mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kualitas pelayanan air bersih secara berkelanjutan, serta menjadi perusahaan daerah yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.