Rusdi Layong: Penyertaan Modal Perumdam Waemami Harus Perkuat Layanan Air Bersih dan Tingkatkan PAD

oleh -12 pembaca
oleh

MALILI – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Rusdi Layong, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami merupakan landasan hukum yang strategis untuk memperkuat pelayanan air bersih sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Rusdi saat membacakan pendapat akhir Fraksi GPR dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait pembahasan Ranperda penyertaan modal kepada Perumdam Waemami, Kamis (4/6/2026).

Menurut Rusdi, keberadaan regulasi yang kuat sangat dibutuhkan agar pengelolaan dan pengembangan Perumdam Waemami memiliki kepastian hukum serta mampu menjalankan fungsinya secara optimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat.

“Ranperda ini merupakan instrumen hukum yang penting untuk mendukung peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran Perumdam Waemami dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah harus dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan air bersih hingga menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Luwu Timur. Selain itu, peningkatan kapasitas perusahaan juga diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih berkualitas, andal, dan berkelanjutan.

Rusdi menambahkan, penguatan Perumdam Waemami tidak hanya berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan perusahaan yang profesional, sehat, dan akuntabel.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh kebijakan yang diambil tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Penguatan Perumdam harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Di satu sisi pelayanan harus terus meningkat, dan di sisi lain perusahaan daerah juga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah melalui tata kelola yang baik,” tegasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat bersama empat fraksi lainnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rusdi berharap, dengan disahkannya regulasi tersebut, Perumdam Waemami dapat semakin memperluas jangkauan pelayanan air bersih, meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.