LUWU TIMUR – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sarkawi A. Hamid, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berorientasi pada pencapaian program pembangunan, tetapi juga mematuhi ketentuan fiskal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pernyataan tersebut disampaikan Sarkawi saat pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (23/7/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus tetap disusun dalam koridor regulasi fiskal yang berlaku.
“Harusnya pemerintah daerah berupaya bagaimana capaian target berdasarkan tahapan RPJMD itu bisa kita lalui,” ujar Sarkawi.
Menurut Ketua Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) tersebut, pembahasan APBD tidak cukup hanya membahas target pembangunan dan pembagian plafon anggaran perangkat daerah. Pemerintah daerah juga harus memastikan pemenuhan alokasi anggaran wajib (*mandatory spending*) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Sarkawi mempertanyakan sejumlah komponen belanja yang menjadi indikator kepatuhan terhadap kebijakan fiskal nasional.
“Apakah mandatory spending kita untuk pendidikan sudah terpenuhi 20 persen? Apakah mandatory spending kita untuk kesehatan sudah terpenuhi 10 persen? Apakah belanja infrastruktur pelayanan publik telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan? Apakah belanja pegawai kita tidak melampaui 30 persen?” tanyanya.
Ia menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan hal mendasar yang harus dijawab sebelum DPRD dan pemerintah daerah membahas lebih lanjut besaran plafon anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ini pertanyaan-pertanyaan mendasar dulu kalau kita berbicara tentang kebijakan dan plafon anggaran sementara,” tegasnya.
Sarkawi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur arah pengelolaan keuangan daerah agar lebih sehat, efektif, dan berkelanjutan, termasuk mengenai pemenuhan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, serta pembatasan belanja pegawai.
Menurutnya, masa transisi penerapan ketentuan tersebut yang berakhir pada Tahun Anggaran 2027 harus dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan struktur APBD telah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Karena itu, ia berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tidak hanya berfokus pada pembagian pagu anggaran, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas belanja daerah sehingga mampu mendukung target pembangunan sekaligus memenuhi amanat regulasi yang berlaku.





