DPRD dan Pemkab Luwu Timur Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

oleh -6 pembaca
oleh

MALILI – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (13/7/2026).

Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk memasuki tahapan pembahasan bersama legislatif.

Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, setelah penyampaian pendapat akhir bupati.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte didampingi Wakil Ketua I DPRD Jihadin Peruge. Hadir pula Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang sehat, sehingga setiap program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Irwan.

Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kolaborasi tersebut turut mengantarkan Kabupaten Luwu Timur kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Prestasi ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dengan kerja keras dan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan struktur pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,940 triliun, sementara belanja dan transfer mencapai Rp1,903 triliun. Penerimaan pembiayaan tercatat Rp20,96 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp35,77 miliar. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 mencapai Rp21,64 miliar.

Selain persetujuan Ranperda APBD, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar penyusunan APBD tahun berikutnya.

Menurut Irwan, penyusunan KUA dan PPAS 2027 mengacu pada kebijakan pembangunan nasional, arah pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, RPJMD Kabupaten Luwu Timur 2025–2029, RKPD Tahun 2027, kondisi ekonomi makro, serta kemampuan keuangan daerah.

Tema pembangunan yang diusung dalam RKPD Tahun 2027 adalah “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan perekonomian masyarakat.

Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dibahas bersama DPRD sebelum disepakati sebagai pedoman penyusunan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.