Fraksi GPR Setujui Ranperda APBD 2025, Soroti Defisit Anggaran hingga Kualitas Infrastruktur Luwu Timur

oleh -5 pembaca
oleh

Luwu Timur – Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Malili, Jumat (10/7/2026).

Pendapat akhir Fraksi GPR dibacakan oleh juru bicaranya, Rusdi Layong. Dalam penyampaiannya, Fraksi GPR menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis yang harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, menekan pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.

Fraksi GPR meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar setiap alokasi anggaran difokuskan pada program-program prioritas yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran pada akhir tahun.

Selain itu, fraksi tersebut menekankan pentingnya setiap belanja daerah memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik dari sisi output maupun outcome, sehingga selaras dengan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam pandangannya, Fraksi GPR juga menyoroti pentingnya pengelolaan defisit anggaran secara cermat. Menurut fraksi tersebut, perhitungan defisit harus dilakukan secara terukur dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal agar kondisi keuangan daerah tetap sehat pada tahun-tahun mendatang.

Meski menyatakan persetujuan terhadap Ranperda, Fraksi GPR menyampaikan sejumlah catatan evaluatif kepada pemerintah daerah. Salah satu perhatian utama adalah kualitas pembangunan infrastruktur fisik yang dinilai masih perlu ditingkatkan agar hasil pembangunan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat.

Fraksi GPR juga mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan setiap program pembangunan.

Menurut Fraksi GPR, berbagai catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus masukan konstruktif agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.