Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai merealisasikan kenaikan insentif bagi petugas keagamaan dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan petugas keagamaan yang berperan dalam pembinaan umat dan menjaga kerukunan masyarakat.
Hingga Mei 2026, sebanyak 1.792 petugas keagamaan telah menerima pencairan insentif dari total 2.560 penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sementara itu, masih terdapat 768 petugas keagamaan yang belum menerima haknya karena adanya kendala administrasi.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Luwu Timur, Amran, menjelaskan keterlambatan penyaluran bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran, melainkan karena sejumlah data penerima yang belum lengkap.
“Masih ada sebagian yang belum menerima karena terdapat kendala administrasi, salah satunya nomor rekening penerima yang belum lengkap,” ujar Amran.
Untuk mempercepat proses penyaluran, Bagian Kesra telah meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu Timur agar aktif membantu melengkapi dokumen dan data administrasi para penerima yang masih mengalami kendala. Langkah tersebut dilakukan agar proses verifikasi dapat segera diselesaikan dan sisa insentif yang belum tersalurkan bisa dicairkan dalam waktu dekat.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap kenaikan insentif sebesar Rp200 ribu per bulan ini dapat menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas keagamaan sekaligus meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.





